
Manado, 11 Februari 2026 – Kantor Wilayah DIrektorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara melakukan Pembahasan dan Peninjauan Ulang Pas Lintas Batas di Wilayah Perbatasan serta Membahas Status Border Crossing Agreement (BCA) tahun 1975 antara Indonesia dengan Filipina Bersama dengan Tim Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, bertempat di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara.
Pembahasan Pas Lintas Batas (PLB) dan Border Crossing Agreement (BCA) Indonesia–Filipina menitikberatkan pada sejumlah isu strategis yang berdampak langsung terhadap pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan, khususnya Sulawesi Utara. Isu utama yang dibahas adalah perubahan warna PLB dari hijau menjadi merah karena ketidaksesuaian dokumen lama dengan standar saat ini. Namun, perubahan tersebut belum sepenuhnya diakui oleh Filipina sehingga diperlukan pengakuan formal atau penyesuaian menyeluruh terhadap ketentuan dalam BCA.
Selain itu, terdapat perbedaan ketentuan masa berlaku dan masa tinggal PLB, yaitu masa tinggal 15 hari dengan masa berlaku kartu hingga 3 tahun. Oleh karena itu, diusulkan penetapan masa tinggal yang lebih ideal, seperti 14 hari, 30 hari, atau 60 hari, yang akan dibahas lebih lanjut bersama Imigrasi Filipina. Pembahasan juga mencakup potensi penambahan entry point baru lintas batas Indonesia–Filipina, mengingat BCA lama belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan pola perlintasan masyarakat perbatasan.
Dari aspek operasional, implementasi PLB dan BCA berdampak signifikan terhadap pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Sulawesi Utara, termasuk maraknya jalur perlintasan ilegal melalui Kepulauan Sangihe menuju Filipina. Dalam hal ini, Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan berperan sebagai leading sector dalam standardisasi dan pengamanan PLB, pemberian justifikasi teknis atas perubahan warna PLB, serta penyusunan pedoman teknis penggunaannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan meliputi terbitnya surat pemberitahuan resmi terkait penggunaan PLB warna merah, revisi dan amandemen BCA Indonesia–Filipina Tahun 1975, serta penataan kembali pos lintas batas. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama lintas batas, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif di wilayah perbatasan.
