Terbentuknya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara tidak dapat dilepaskan dari dinamika ketatanegaraan nasional pasca Pemilihan Umum Tahun 2024. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, secara resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024.
Pada tanggal 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Pada hari yang sama, Presiden mengumumkan susunan kabinet pemerintahan yang diberi nama Kabinet Merah Putih untuk masa jabatan 2024–2029.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan dan penyesuaian struktur kelembagaan negara, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih. Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengalami restrukturisasi kelembagaan dengan dibentuknya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai kementerian tersendiri.
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., dilantik sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, didampingi oleh Silmy Karim, S.E., M.E., M.B.A. sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini menjadi tonggak awal pemisahan fungsi keimigrasian dari struktur sebelumnya serta menandai dimulainya penguatan kelembagaan keimigrasian secara mandiri.
Dalam masa transisi kelembagaan, pada tanggal 28 Oktober 2024, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing kementerian. Kesepakatan tersebut menjamin kesinambungan penyelenggaraan tugas keimigrasian sambil menunggu terbentuknya struktur organisasi dan tata kerja yang definitif.
Penguatan kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan struktur organisasi Kemenimipas, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu unit eselon I.
Sebagai tindak lanjut penataan organisasi hingga ke tingkat daerah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi pada tanggal 20 Desember 2024. Peraturan ini secara resmi membentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis di tingkat provinsi, termasuk di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 33 Kantor Wilayah yang terbagi dalam tipe A dan tipe B. Dalam kerangka implementasi kebijakan tersebut, pada tanggal 14 Januari 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melantik 33 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia.
Dalam pelantikan tersebut, Ramdhani, A.Md.Im, SH.,M.Si secara resmi dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara. Pelantikan ini menandai secara resmi terbentuk dan mulai beroperasinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara sebagai bagian dari struktur kelembagaan Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Sejak saat itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara mengemban peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian di wilayah Sulawesi Utara, meliputi pelayanan publik, penegakan hukum keimigrasian, pengawasan orang asing, serta pelaksanaan kebijakan keimigrasian nasional secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian di Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara didukung oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi fungsi utama organisasi, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha, Novly T. N. Momongan SE; Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal, James S. Sembel, SH; serta Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Rejeki Putra Ginting. SH.MH, yang secara kolektif memperkuat kapasitas kelembagaan Kanwil dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
