
Bolaang Mongondow, 12 Februari 2026 – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kecamatan Bolaang yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang bertempat di Hotel Atlantic, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi yang tergabung dalam TIMPORA di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Judi Susilo, menyampaikan bahwa pembentukan TIMPORA merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai wadah koordinasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing. Mengusung tema “Pengawasan Orang Asing yang Adaptif dan Terpadu dalam Menjaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban”, rapat ini diharapkan mampu menghasilkan langkah konkret dan rekomendasi aplikatif.

Wakil Bupati Bolaang Mongondow, Dony Lumenta, dalam sambutannya berharap agar forum ini dapat memperkuat efektivitas dan profesionalitas pengawasan orang asing dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, yang sekaligus membuka kegiatan, menekankan pentingnya rapat TIMPORA sebagai wadah pertukaran informasi strategis serta evaluasi pengawasan orang asing di wilayah.
“Kita harus menjaga keseimbangan antara keterbukaan terhadap investasi dan ketegasan dalam penegakan hukum. Melalui sinergi TIMPORA, pembangunan daerah dapat terus berjalan, stabilitas keamanan tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh manfaat nyata dari setiap aktivitas investasi,” ujar Ramdhani. Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi seluruh jajaran TIMPORA dan berharap kegiatan ini menghasilkan strategi pengawasan yang lebih efektif serta langkah implementatif yang terukur.
Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, James Smart Jacjan Sembel, menegaskan pentingnya peran TIMPORA dalam pengawasan orang asing, termasuk dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dengan aparat desa dalam mendukung pengawasan di tingkat lapangan.
Perwakilan BIN Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara turut menyampaikan kondisi aktual terkait aktivitas pertambangan yang melibatkan warga negara asing, termasuk berbagai tantangan dalam pengawasan serta potensi pelanggaran izin tinggal dan lingkungan. Koordinasi lintas sektor dan strategi pengawasan terpadu ditegaskan sebagai langkah krusial dalam menindaklanjuti temuan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain peningkatan koordinasi dan pertukaran informasi secara berkelanjutan, pelaksanaan pengawasan terpadu secara berkala pada sektor strategis seperti pertambangan, optimalisasi peran aparat desa dalam pelaporan keberadaan orang asing, penyusunan metode pengawasan yang lebih efektif dan terukur, serta penegakan hukum yang tegas dan profesional guna menimbulkan efek jera.
Melalui penguatan peran TIMPORA, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban daerah, sekaligus mendukung iklim investasi yang sah, tertib, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
