Dua WNA terindikasi Penyalahgunaan Izin Tinggal,  Kakanwil Imigrasi Sulut Pimpin Press Release Hasil Operasi Wirawaspada di Bitung

Dua WNA terindikasi Penyalahgunaan Izin Tinggal, Kakanwil Imigrasi Sulut Pimpin Press Release Hasil Operasi Wirawaspada di Bitung

Press_Release_Wirawaspada_di_Kanim_Bitung_2.jpeg

BITUNG, 13 April 2026 — Komitmen dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang tegas dan terukur kembali ditegaskan oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara. Hal ini tercermin dalam kegiatan press release hasil pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ramdhani, di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri Roesman, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim). Dalam kesempatan itu, dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terjaring dalam operasi turut dihadirkan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum kepada publik.

Operasi “Wirawaspada” sendiri merupakan operasi pengawasan keimigrasian berskala nasional yang dilaksanakan secara serentak pada 7 hingga 9 April 2026 di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kawasan industri dan investasi strategis seperti Kota Bitung.

Dalam penyampaian Ramdhani menjelaskan bahwa tim Inteldakim Kantor Imigrasi Bitung bergerak berdasarkan analisis intelijen keimigrasian yang terukur dan berbasis data. Pengawasan dilakukan secara langsung ke sejumlah perusahaan dengan metode pemeriksaan komprehensif, meliputi verifikasi dokumen keimigrasian, penelusuran aktivitas, hingga kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan oleh WNA.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang WNA berkebangsaan Tiongkok berinisial P.L dan L.A. Keduanya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan berupa Visa on Arrival (VOA) dengan indeks B1. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasca pengamanan, kedua WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif. Proses ini dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, guna memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup kegiatan, Ramdhani menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat secara berkelanjutan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan lintas instansi. Ia juga menekankan bahwa Operasi Wirawaspada bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan representasi nyata dari kehadiran negara dalam memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Partisipasi publik dalam memberikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas WNA yang mencurigakan dinilai menjadi elemen penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Sulawesi Utara.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat dan masyarakat, pengawasan keimigrasian diharapkan semakin efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan dinamika global yang terus berkembang.

 
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pingkan Matindas No.92, Ranomuut, Kec. Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   kanwil.imigrasi.sulut@imigrasi.go.id
facebook ditjenim   twitter ditjenim   instagram ditjenim     Youtube ditjenim   rss ditjenim
logo 1
 
Kantor Imigrasi
Kelas I TPI
Tanjung Priok


  Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Jakarta 14230, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   08123456789
PikPng.com email png 581646   kanimpriok.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi