Pengumuman WFH pada Hari Jumat

Mulai Jumat, 10 April 2026, Ditjen Imigrasi akan memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah* (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif.

Layanan keimigrasian di kantor imigrasi, tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, Pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian tetap beroperasi normal.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-rb Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.